Namun demikian, MPRJ menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Empat Tuntutan MPRJ
Dalam laporan resminya, MPRJ meminta Kejati Jambi untuk:
- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi.
- Memanggil dan memeriksa para Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan.
- Memeriksa kontraktor serta konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut.
- Melakukan audit terhadap kekayaan pejabat terkait yang diduga tidak sesuai kewajaran.
Usai aksi, perwakilan MPRJ yang dipimpin Bobto secara resmi menyerahkan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi dan diterima oleh petugas bernama Marvin.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Jambi maupun Kejati Jambi terkait laporan tersebut.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
