Indeks

Layanan Digital Bank Jambi Lumpuh, Publik Pertanyakan Keamanan Dana dan Transparansi Manajemen

PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Layanan mobile banking tidak dapat diakses, mesin ATM dan CRM mengalami gangguan, serta transaksi perbankan terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.( Dok Redaksi/Ist)
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Layanan mobile banking tidak dapat diakses, mesin ATM dan CRM mengalami gangguan, serta transaksi perbankan terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.( Dok Redaksi/Ist)

JAMBI – Minggu, 22 Februari 2026, menjadi hari yang penuh tanda tanya bagi ribuan nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi. Layanan mobile banking tidak dapat diakses, mesin ATM dan CRM mengalami gangguan, serta transaksi perbankan terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Nasabah bukan sekadar gagal login. Mereka tidak dapat mengakses dana yang tersimpan di rekening masing-masing. Di tengah keterbatasan informasi resmi, berbagai spekulasi pun bermunculan di ruang publik dan media sosial.

Beredar isu dugaan peretasan hingga kabar rekening pejabat internal ikut terdampak. Namun hingga saat itu, manajemen hanya menyampaikan keterangan singkat melalui media sosial dengan menyebut adanya “pemeliharaan sistem (maintenance internal)” dan layanan akan kembali normal menunggu pemberitahuan selanjutnya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah gangguan ini murni persoalan teknis, atau terdapat persoalan lain pada sistem keamanan digital bank daerah tersebut?

Relasi Fiduciary: Bank Sebagai Pemegang Amanah

Praktisi hukum di Jambi, Wajdi, menegaskan hubungan antara bank dan nasabah bukan sekadar relasi utang-piutang biasa, melainkan fiduciary relationship atau hubungan berbasis kepercayaan.

“Secara yuridis, relasi itu berkarakter khusus. Bank adalah pemegang amanah. Dana nasabah bukan sekadar angka di neraca, tetapi titipan yang wajib dijaga dengan standar kehati-hatian tertinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum perbankan modern, prinsip prudential banking dan manajemen risiko merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar jargon.

Menurutnya, apabila terjadi kehilangan dana tanpa otorisasi sah—terutama jika berdampak pada lebih dari satu rekening—maka patut diuji apakah terdapat kegagalan sistem pengamanan atau kelalaian institusional.

“Beban pembuktian tidak bisa serta-merta dibebankan kepada nasabah. Bank adalah institusi profesional dengan kontrol internal dan kapasitas teknis yang jauh lebih unggul,” tegasnya.

Ia merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:

  • UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan prinsip kehati-hatian.
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas keamanan dan ganti rugi.
  • Regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan oleh OJK yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian layanan.
  • Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version