Situasi ini membuka ruang terjadinya:
- Kriminalisasi
- Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)
- Tekanan psikologis terhadap tersangka
Mahkamah Konstitusi: Tersangka Harus Berbasis Bukti
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.”
Putusan ini menjadi dasar kuat bagi banyak gugatan praperadilan yang berhasil membatalkan status tersangka maupun penahanan.
Suara Pengamat: Penahanan Bukan Hukuman Awal
Sejumlah akademisi menilai, persoalan utama bukan pada aturan, melainkan pada praktik di lapangan.
“Penahanan itu upaya paksa, bukan hukuman. Jika unsur belum lengkap, penahanan berpotensi melanggar hak asasi,” ujar seorang pakar hukum pidana dari kalangan akademisi.
“KUHAP sudah jelas, tetapi sering dilompati dalam praktik,” tambah pengamat peradilan lainnya.
KUHAP Baru: Mengunci Penyalahgunaan Wewenang?
Revisi KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem hukum dengan:
- Memperketat penetapan tersangka
- Membatasi kewenangan penahanan
- Melindungi hak warga negara
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.
Kesimpulan: Penahanan Harus Berdiri di Atas Bukti
Dengan penguatan empat unsur pidana dan aturan KUHAP, batasnya kini semakin jelas:
- Tidak semua tersangka boleh ditahan
- Tidak semua perkara layak dipaksakan
- Penahanan tanpa unsur lengkap berpotensi melanggar hukum
Jika dipaksakan, yang lahir bukan keadilan, melainkan preseden buruk bagi sistem hukum itu sendiri.
(Tim Investigasi TERKINIJAMBI.COM)
