PEKANBARU, — Fakta baru mencuat dalam sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia secara terbuka mempertanyakan sejumlah narasi yang sebelumnya digembar-gemborkan saat konferensi pers, namun justru tak muncul dalam dakwaan resmi di pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Wahid menilai terdapat kejanggalan serius antara konstruksi perkara yang disampaikan ke publik dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam konferensi pers ada narasi OTT, tapi dalam dakwaan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan,” ujar Wahid di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, ia juga membantah tudingan menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Menurutnya, klaim tersebut tidak tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
“Disebut saya menerima Rp800 juta secara langsung, tapi di dakwaan tidak ada,” tegasnya.
Isu ‘Jatah Preman’ Dipertanyakan
Sorotan lain yang tak kalah tajam datang dari istilah kontroversial “jatah preman” yang sempat mencuat ke publik. Wahid menegaskan, istilah tersebut juga tidak tercantum dalam dakwaan.
Ia bahkan mempertanyakan sumber narasi tersebut dan menilai hal itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter.
“Kalau memang ada istilah itu, siapa yang dimaksud preman? Ini bisa jadi pembentukan opini,” ungkapnya.
Tim Hukum Siapkan Perlawanan
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Wahid memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang dinilai lemah dan layak diuji secara hukum di hadapan majelis hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada akhir Maret dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, yang akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Narasi Publik vs Fakta Persidangan
Kasus ini kini memasuki fase krusial, di mana perbedaan antara narasi publik dan fakta hukum mulai terbuka.
Jika benar terdapat perbedaan signifikan antara pernyataan awal dan dakwaan resmi, maka hal ini berpotensi menjadi celah besar bagi tim pembela dalam menggoyang konstruksi perkara.





