Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara

TerkiniJambi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pelayanan kesehatan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar bagi warga.

Baca Juga :  Ceramah Zakir Naik Picu Polemik di Malang: Antara Dakwah Internasional dan Keresahan Toleransi Lokal

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025