Indeks

Skandal Narkotika Seret Mantan Kapolres Bima Kota, Rumah Digeledah Bareskrim Polri

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

JAKARTA — Skandal narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadinya di kawasan Tangerang dan menemukan sejumlah narkotika berbagai jenis.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai pengembangan dari perkara narkoba yang lebih dulu terungkap. Nama Didik mencuat setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah pihak yang telah diamankan sebelumnya.

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, membeberkan secara rinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin,” ujar Irjen Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Barang bukti tersebut disita dari beberapa lokasi penyimpanan di dalam rumah tersangka. Penyidik menduga kepemilikan narkotika itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan jaringan peredaran gelap yang lebih luas.

Saat ini polisi juga memburu seorang bandar berinisial “E” yang diduga menjadi pemasok utama dalam kasus tersebut.

Atas temuan tersebut, Didik dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

  • Pasal 112 ayat (1) dan (2): Kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I tanpa hak (ancaman 4–12 tahun, dapat meningkat hingga 20 tahun atau seumur hidup).
  • Pasal 114 ayat (1) dan (2): Menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I (ancaman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati dalam kondisi tertentu).

UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:

  • Pasal 62: Kepemilikan atau penyimpanan psikotropika tanpa hak (ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda).

Jika konstruksi perkara mengarah pada dugaan peredaran, ancaman hukuman dapat meningkat hingga penjara seumur hidup.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version