JAKARTA — Dugaan keterlibatan pejabat kepolisian dalam pusaran peredaran narkotika kembali mengguncang institusi Polri. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dicopot dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Penanganan perkara ditarik ke pusat dan berada di bawah koordinasi Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba). Sementara aspek etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kronologi: Dari Penangkapan Anak Buah hingga Pencopotan Kapolres
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang perwira di jajaran Polres Bima Kota yang diduga terlibat peredaran narkotika. Dari pengembangan penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Seiring pendalaman perkara, nama Kapolres Bima Kota ikut terseret. Polda NTB kemudian mengambil langkah dengan menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya guna mempermudah proses pemeriksaan.
Selanjutnya, perkara ditarik ke Mabes Polri untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan. Jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi pejabat sementara guna menjaga stabilitas organisasi serta pelayanan publik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penanganan pidana telah diambil alih oleh pusat.
“Penanganan pidananya kami tarik ke Mabes Polri untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga etik.
“Selain proses pidana, yang bersangkutan juga diperiksa oleh Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujarnya.
Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat narkotika tanpa pandang jabatan.
Apabila dugaan keterlibatan terbukti, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
