Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara Kesehatan, Nasional, Peristiwa Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif SementaraTerkiniJambiFebruari 12, 2026 Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan BendaharaPos selanjutnya KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi Rekomendasi untuk kamuCuaca Sumatra Hari Ini: Jambi Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta WaspadaPerubahan cuaca dapat berlangsung dalam waktu singkat. Kondisi cerah atau berawan pada pagi dan siang… Didemo Ormas, PT Orang Tua Minta Maaf soal Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah MirasDalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kegiatan yang memberikan imbalan… Pidato 1 Jam 45 Menit, Prabowo Ungkap 14 Poin Penting PemerintahannyaPembangunan dan ekonomi desa menjadi bagian dari capaian serta program pemerintah yang disampaikan Prabowo. 11…. KPK Geledah Kanwil Pajak Surakarta dan Rumah Pemeriksa Pajak, Sita 1,3 Kg EmasRestitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Permohonan…