Beranda Kesehatan Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif Sementara Kesehatan, Nasional, Peristiwa Kemenkes Terbitkan SE: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS Nonaktif SementaraTerkiniJambiFebruari 12, 2026 Rumah Sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan BendaharaPos selanjutnya KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi Jambi Rekomendasi untuk kamuBursa Jaksa Agung Menghangat, Nama Noor Rachmad Disebut Bakal Dipanggil PrabowoMeski demikian, kabar mengenai Noor Rachmad sebagai calon pengganti ST Burhanuddin masih perlu menunggu kepastian… Ribuan Buruh Konvoi di Jakarta, KBPBI Bawa 11 Tuntutan soal Perlindungan KetenagakerjaanJAKARTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turun ke… RUU Reforma Agraria Disepakati Baleg DPR, Atur Batas Kepemilikan Tanah dan Sanksi PidanaKelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab… Karyawan SPPG Bantul Dipecat Usai Ejek Korban Keracunan MBG di KaroSelain persoalan etika dalam berkomunikasi, Gagat mengingatkan seluruh jajaran SPPG agar lebih berhati-hati dalam menggunakan…