Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun

TerkiniJambi
Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022 hingga 2024.

JAKARTA, – Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang periode 2022 hingga 2024. Perkara ini diduga menyebabkan potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara dengan nilai fantastis, ditaksir antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Penyidik menemukan adanya pola sistematis yang diduga sengaja dirancang untuk menyiasati ketentuan ekspor komoditas strategis tersebut. Modus yang teridentifikasi meliputi penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi klasifikasi ekspor, hingga pengurangan bahkan tidak dibayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang menjadi hak negara.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 9 Remaja Geng Motor yang Meresahkan di Kota Jambi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah pihak diduga memanfaatkan celah administrasi untuk tetap melakukan ekspor CPO meskipun terdapat pembatasan dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Klasifikasi barang ekspor disebut tidak sesuai ketentuan, namun tetap lolos dalam proses administrasi.

Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan praktik kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses perizinan dan pengawasan ekspor. Dengan skema tersebut, kewajiban fiskal yang semestinya disetorkan ke kas negara diduga dapat dihindari.

“Perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga merupakan rangkaian tindakan yang secara sadar dirancang untuk menghindari kewajiban hukum dan merugikan keuangan negara,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi penyidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menilai dugaan penyimpangan ini berdampak luas dan sistemik. Selain menggerus potensi penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai melemahkan kebijakan pengendalian ekspor komoditas strategis nasional.

Baca Juga :  Oknum ASN Lampung Ditangkap di OKI Usai Nyamar Jadi Jaksa, Dokumen Palsu Terbongkar

Beberapa dampak yang disoroti antara lain:

  • Hilangnya penerimaan negara dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan;
  • Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor karena kewajiban DMO tidak dijalankan secara optimal;
  • Terganggunya kepastian hukum dan tata kelola sektor kelapa sawit nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025