Kasus Kekerasan Seksual di Marelan Terungkap, Ayah Tiri Diduga Rudapaksa Tiga Anak di Bawah Umur

TerkiniJambi
Warga Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, digegerkan oleh terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri
Warga Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, digegerkan oleh terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri

Pada Rabu (28/1/2026), NBL dan DND dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara ZSK (9) diperiksa pada Kamis (29/1/2026), menyusul hasil visum yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mendapatkan kekerasan seksual. Makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ujar UMI.

Sementara itu, terduga pelaku YM alias Yon (41) telah diamankan dan sejak Rabu (28/1/2026) ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.

UMI juga mengungkapkan bahwa ibu dari terduga pelaku diduga tidak menerima pelaporan tersebut dan sempat meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ibunya bilang kenapa tidak damai kekeluargaan saja, bahkan menyebut bisa memberikan uang Rp30 juta per anak,” ungkap UMI.

UMI berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal, mengingat kondisi psikologis ketiga korban yang masih mengalami trauma dan ketakutan.

“Anak-anak masih takut kalau pelaku sampai keluar dan tidak ditahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena melibatkan tiga korban anak di bawah umur dan dilakukan secara berulang.

Baca Juga :  Terlilit Hutang Takut Dipenjara? Kenali Hakmu dalam Pasal "Kunci" Ini

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Pandangan Akhir Disampaikan Fraksi DPRD Sumbar Terkait Ranperda Tentang Kemudahan Berusaha

Warga Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, digegerkan oleh terungkapnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025