JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengecam keras praktik oknum jaksa yang diduga menguasai serta memanfaatkan aset sitaan negara untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti masih adanya aset sitaan dari berbagai perkara yang belum tertata optimal dan bahkan berada di luar pengelolaan resmi. Ia mengungkap adanya apartemen dan properti sitaan di wilayah Jakarta Pusat yang ditempati tanpa izin.
“Banyak aset-aset yang… bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kejaksaan Agung.
Burhanuddin menegaskan bahwa aset sitaan merupakan milik negara dan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan internal yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan barang sitaan.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA, dan kita tarik semua yang ada,” tegasnya.
Perintah Penertiban Aset Sitaan
Jaksa Agung meminta Ketua Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk bertindak tegas dalam menarik kembali seluruh aset yang berada di luar pengelolaan resmi. Ia juga menekankan bahwa setiap penggunaan aset sitaan wajib mendapatkan izin formal dari BPA.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset sitaan kembali pada fungsi dan manfaatnya bagi negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemulihan kerugian negara dari perkara-perkara pidana.
Penataan aset sitaan menjadi salah satu aspek krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel dinilai berpengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua BPA telah dilantik oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemulihan aset di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
