Rekomendasi Komisi III DPR RI Tak Digubris, Suami Guru Honorer di Jambi Masih Ditahan

TerkiniJambi
Gambar kolase hasil tangkapan layar vidio viral akun @cakapcuap.co di media flatporm Tiktok ( dok Redaksi ) .
Gambar kolase hasil tangkapan layar vidio viral akun @cakapcuap.co di media flatporm Tiktok ( dok Redaksi ) .

JAMBI — Rekomendasi resmi Komisi III DPR RI terkait penangguhan penahanan Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami dari guru honorer Tri Wulansari, hingga kini belum menunjukkan dampak nyata. Meski surat rekomendasi telah diterbitkan oleh lembaga legislatif negara, Ahmad Kusai masih tetap mendekam di tahanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, khususnya mengenai sejauh mana rekomendasi Komisi III DPR RI dihormati dalam praktik penegakan hukum di daerah.

Berdasarkan dokumen yang beredar luas, Komisi III DPR RI secara tegas merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai. Rekomendasi tersebut merujuk pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Baca Juga :  Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Surat rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum juga diimplementasikan oleh aparat penegak hukum.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang justru memperkuat kesan bahwa rekomendasi DPR RI tersebut hanya berhenti di atas kertas.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua siswa terhadap Tri Wulansari, seorang guru honorer di Jambi. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret suaminya ke dalam proses hukum yang berujung pada penahanan.

Penahanan Ahmad Kusai menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah tersebut tidak proporsional dan berdampak luas, tidak hanya terhadap keluarga yang bersangkutan, tetapi juga terhadap iklim dunia pendidikan.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Jambi Turun, Pekebun Tertekan: Rp3.327 per Kg untuk Usia Produksi

Sorotan publik semakin menguat setelah akun media sosial @cakapcuap.co mengangkat isu ini melalui platform TikTok. Dalam narasi yang disampaikan, dipertanyakan sikap jaksa dan penyidik yang dinilai mengabaikan rekomendasi Komisi III DPR RI, meskipun lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila rekomendasi Komisi III DPR RI tidak dijalankan tanpa alasan hukum yang jelas, maka kondisi ini berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025