Indeks

Bupati Muaro Jambi Dampingi Wamen ESDM Tinjau Uji Produksi di Tanki Pertamina Tempino

Dr.BBS Bupati Muaro Jambi mendampingi Wakil Menteri ESDM Yokiat Tanjung di Tempino, ( Dok Diskominfo).
Dr.BBS Bupati Muaro Jambi mendampingi Wakil Menteri ESDM Yokiat Tanjung di Tempino, ( Dok Diskominfo).

SENGETI, – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, mendampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Yukiot Tanjung, dalam kegiatan peninjauan sekaligus uji coba produksi di Station Tanki Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (31/12/2025).

Kunjungan kerja tersebut juga dirangkaikan dengan peninjauan langsung terhadap aktivitas sumur minyak masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah ingin memastikan bahwa pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi terbaru dan tidak menimbulkan risiko keselamatan maupun kerusakan lingkungan.

Usai kegiatan, Bupati Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi aturan baru terkait pengelolaan sumur minyak rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang legal bagi masyarakat untuk tetap mengelola sumur minyak, namun dengan tata kelola yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Pengelolaan sumur minyak dan gas bumi milik masyarakat nantinya akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM melalui kerja sama resmi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Ke depan kita harapkan tidak ada lagi sumur minyak liar yang tidak memiliki izin. Saat ini masyarakat sudah diberi ruang untuk bekerja sama secara legal melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM,” ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah penghasil minyak.

Sementara itu, kunjungan Wamen ESDM ke Tempino menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata aktivitas penambangan minyak rakyat agar dapat beroperasi secara aman, berkelanjutan, dan sesuai standar industri, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya energi di Muaro Jambi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version