Indeks

Etika Dosen Jadi Sorotan: Amal Said Dipecat UIM Usai Insiden Ludahi Kasir Swalayan

Amal Said, dosen UIM Makassar yang diberhentikan usai insiden viral di swalayan, di Makassar ( Dok Tangkapan Layar )
Amal Said, dosen UIM Makassar yang diberhentikan usai insiden viral di swalayan, di Makassar ( Dok Tangkapan Layar )

MAKASSAR — Dunia akademik kembali diguncang insiden yang mencoreng etika profesi pendidik.
Amal Said, dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM), resmi diberhentikan dari jabatannya
setelah videonya meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, Amal Said terlihat meluapkan emosi kepada kasir perempuan
setelah terjadi adu argumen terkait antrean pembayaran, hingga berujung tindakan meludah
yang menuai kecaman publik.

Keputusan Tegas Pihak Kampus

Menyikapi kejadian tersebut, Universitas Islam Makassar langsung mengambil langkah tegas
dengan memberhentikan yang bersangkutan dari tugas sebagai dosen.
Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan kampus setelah dilakukan evaluasi etik internal.

“Universitas Islam Makassar sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman, etika akademik,
maupun sikap seorang pendidik. Oleh karena itu, UIM memutuskan memberhentikan yang bersangkutan
dari tugas sebagai dosen,”

— Prof. Muammar Bakry, Rektor Universitas Islam Makassar

Rektor UIM menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga
marwah institusi pendidikan serta kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika agar selalu
menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik.
UIM berkomitmen menegakkan disiplin dan etika tanpa pandang bulu,”

— Prof. Muammar Bakry

Status ASN Masih Dikaji

Meski telah diberhentikan dari UIM, status Amal Said sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
masih dalam proses kajian oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
Pihak LLDikti menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan etik sebelum menentukan sanksi lanjutan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version