Satgas Polri Bergerak di Tapanuli, Satu Tersangka Pembalakan Liar Resmi Ditetapkan

TerkiniJambi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan keterangan pers terhadap temuan Satgasus Polri terhadap tersangka Pembalakan Kayu Ilegal di Sumatra. ( Dok Photo Humas polri )
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menyampaikan keterangan pers terhadap temuan Satgasus Polri terhadap tersangka Pembalakan Kayu Ilegal di Sumatra. ( Dok Photo Humas polri )

“Kayu disusun menyerupai rakit dan dialirkan mengikuti arus sungai,” jelas Irhamni.

Tidak hanya di Sumatera Utara, penyidik juga menemukan indikasi pembalakan liar di wilayah Aceh. Aktivitas penebangan dan pembukaan lahan terdeteksi di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang masuk dalam area lindung.

Baca Juga :  DPR Jawab Tuntutan 17+8: Umumkan 6 Poin Keputusan Penting!

“Informasi awal menunjukkan adanya aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di kawasan hulu Sungai Tamiang,” ungkap Irhamni, Selasa (9/12/2025).

Polri memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan aktor intelektual atau jaringan terorganisasi di balik kejahatan lingkungan tersebut.

Baca Juga :  Empat Pulau Resmi Masuk Aceh, Bobby Nasution: Jangan Terprovokasi, Ini Keputusan Negara!

Penegakan hukum terhadap pembalakan liar ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana ekologis di masa depan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025