Terkuak! Oknum Polisi Tebo Diduga Perkosa dan Bunuh Dosen Perempuan di Bungo

TerkiniJambi

Visum sementara dari tim forensik RSUD Raden Mattaher Jambi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul dan temuan cairan sperma di pakaian korban, yang memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.

Polres Bungo menetapkan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepada pelaku, yaitu:

  • Pasal 338 KUHP — tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP — tentang pencurian dengan kekerasan, karena pelaku sempat membawa kabur barang-barang milik korban.
  • Pasal 285 KUHP — tentang pemerkosaan dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
  • Pasal 286 KUHP — dapat ditambahkan jika terbukti korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat perbuatan terjadi.

“Kami akan menambahkan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan. Apabila terbukti adanya unsur pemerkosaan, maka pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal,” tambah Kapolres.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Polres Bungo untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencederai nama baik kepolisian. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik,” katanya.

Polda Jambi juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai standar penyidikan profesional.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK SMK

Kabar kematian dosen EY menyisakan duka mendalam di kalangan akademisi. Korban dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi di kampus dan aktif dalam berbagai kegiatan pendidikan. Sejumlah rekan sejawat berharap aparat penegak hukum memberi hukuman maksimal bagi pelaku.

“Kami percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Korban adalah pribadi yang berintegritas dan tidak pantas diperlakukan keji seperti itu,” ujar salah satu kolega korban saat dihubungi redaksi @terkinijambi.

Tim forensik Polda Jambi kini tengah menunggu hasil autopsi lanjutan untuk memastikan waktu kematian, penyebab utama, dan bukti tambahan terkait kekerasan seksual. Barang bukti seperti kendaraan dan ponsel korban juga sedang dianalisis secara digital.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025