Jambi — Proses seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Mayang kembali memicu kritik dari berbagai pihak setelah mencuat kekhawatiran soal keberpihakan dan dugaan adanya calon titipan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar mekanisme seleksi dijalankan secara terbuka dan objektif untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menegaskan harapan agar panitia seleksi memedomani prinsip transparansi serta memilih sosok yang benar-benar memahami keadaan dan permasalahan perusahaan daerah tersebut. Peringatan ini muncul di tengah ingatan publik terhadap kasus korupsi yang pernah menimpa PDAM, sehingga tuntutan akan integritas dan profesionalisme menjadi lebih kuat.
Dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan pengangkatan pejabat publik harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa syarat sahnya suatu keputusan administrasi harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan AUPB — termasuk asas keterbukaan, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas. Jika prosedur seleksi terindikasi melanggar prinsip-prinsip ini, keputusan pengangkatan dapat dipertanyakan secara hukum.
Beberapa pengamat dan aktivis menilai kritik yang mengemuka bukan sekadar soal pencitraan politik, melainkan panggilan untuk memperkuat akuntabilitas publik atas lembaga negara yang mengelola layanan dasar. Menanggapi dinamika ini, muncul usulan agar DPRD tidak hanya memberi peringatan lisan tetapi juga mengambil langkah legislatif tegas — misalnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut proses seleksi bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau hukum.
“Tidak ada larangan bagi wakil rakyat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau melakukan langkah hukum apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Tindakan tegas akan menghindarkan stigma bahwa jabatan di PDAM menjadi ‘kutukan’ kekuasaan,”
