PUSTAKA ALAM memperingatkan bahwa proyek penertiban ini bisa menimbulkan konflik sosial di berbagai provinsi seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Riau. Petani yang telah mengelola kebun sawit dalam jangka panjang bisa kehilangan akses panen dan penguasaan lahan.
Respon Satgas PKH dan Penyerahan ke BUMN
Satgas PKH telah menyerahkan lahan hasil penertiban ke PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang dikelola untuk sawit. Total lahan yang diserahkan dalam beberapa tahap mencapai sekitar 833.413 hektare.
Sebelumnya, Satgas PKH menargetkan menguasai kembali hingga 3 juta hektare lahan bermasalah. (Kompas)
Menurut PUSTAKA ALAM, pendekatan Satgas PKH yang “sweep” lahan tanpa verifikasi kepemilikan nyata dan kondisi di lapangan berpotensi melanggar hak petani serta prinsip keadilan hukum. Mereka menuntut agar pemerintah dan Satgas PKH meninjau ulang data dan prosedur klaim penguasaan kembali.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
