Junaidi Mahir Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Muaro Jambi

TerkiniJambi
Photo Junaidi Mahir Wakil Bupati Muaro Jambi saat Memimpin Apel Operasi Lilin 2025 di Mapolres Muaro Jambi, Bukit Baling. ( Photo Dok : Diskominfo)
Photo Junaidi Mahir Wakil Bupati Muaro Jambi saat Memimpin Apel Operasi Lilin 2025 di Mapolres Muaro Jambi, Bukit Baling. ( Photo Dok : Diskominfo)

SENGETI, -Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025 di Lapangan Mapolres Muaro Jambi, Bukit Baling, Senin (17/11/2025). Operasi akan berjalan 14 hari, mulai 17—30 November 2025, dengan fokus pada upaya preemtif, preventif, dan represif secara humanis.

Apel gelar pasukan dihadiri oleh unsur Forkopimda dan pejabat terkait, antara lain Kapolres Muaro Jambi, Wakapolres Muaro Jambi, perwakilan Kodim 0415/Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili, serta unsur pemerintahan daerah dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Buka Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi 2025

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muaro Jambi membacakan amanat Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar. Kapolda menegaskan pentingnya pelaksanaan Operasi Zebra 2025 sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan yang dapat memicu kemacetan serta meningkatkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Siginjai 2025 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 17 November hingga 30 November 2025. Tema yang diusung adalah “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025”.

Kapolda menginstruksikan agar seluruh rangkaian operasi mengedepankan langkah-langkah yang bersifat preemtif dan preventif, disertai tindakan represif yang humanis. Rangkaian kegiatan dibagi menjadi tiga pilar utama:

  • Preemtif: Program “Polantas Menyapa”, penyuluhan, edukasi keselamatan berlalu lintas, kampanye tertib berlalu lintas, serta pembagian leaflet/brosur edukatif kepada masyarakat.
  • Preventif: Penjagaan dan pengaturan lalu lintas (turjagali) di titik rawan macet, rawan pelanggaran, dan rawan kecelakaan; antisipasi balap liar; pemasangan rambu sementara, spanduk, dan peringatan di lokasi berisiko.
  • Represif: Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan tilang elektronik (E-TLE) pada pelanggaran tertentu, serta teguran simpatik (tertulis/lisan) untuk pelanggaran ringan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025