Fraksi PPP Setujui Empat Ranperda: Dari Grand Desain Kependudukan hingga Pengaturan Bumdes

TerkiniJambi
Photo Anggota DPRD Masito dari Frqksi Partai Persatuan Pembangunan saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi ( Photo Dok: Humas DPRD)
Photo Anggota DPRD Masito dari Frqksi Partai Persatuan Pembangunan saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi ( Photo Dok: Humas DPRD)

SENGETI,- Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang digelar hari ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyampaikan pandangan akhir dan memberi persetujuan atas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemkab Muaro Jambi. Berikut ringkasan keputusan dan catatan kritis Fraksi PPP yang layak menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.

Masito, SP membacakan pandangan akhir Fraksi PPP di Paripurna DPRD Muaro Jambi
Masito, S.P., anggota Fraksi PPP, saat membacakan pandangan akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi. (Foto: Dok DPRD)

Empat Ranperda yang Disetujui

  • Grand Desain Pembangunan Kependudukan 2025–2050 — rencana strategis jangka panjang pengelolaan demografi dan perpindahan penduduk.
  • Pendirian Perseroan Terbatas Muaro Jambi (Perseroda) — badan usaha daerah untuk mendorong proyek pelayanan publik dan kesejahteraan.
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — kebijakan menjaga ruang pangan serta cadangan dan penyimpanan pangan.
  • Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) — regulasi tata kelola dan pemberdayaan ekonomi desa.
Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Bukit Cinto Kenang

Catatan Kritis Fraksi PPP: Kependudukan sebagai Isu Urgen

“Strategi seperti apa yang akan dilakukan secara kongkrit oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke depannya dalam pengendalian kuantitas penduduk…” — Masito, S.P., membacakan pandangan akhir Fraksi PPP.

Fraksi PPP mengingatkan bahwa Muaro Jambi selama ini menjadi daerah singgah dengan arus perpindahan penduduk yang tinggi, terutama di kawasan Jaluko dan Kumpeh Ulu. Perpindahan yang hanya bersifat administratif (pindah rumah tanpa pembaruan dokumen kependudukan) berpotensi menimbulkan masalah perencanaan layanan publik, alokasi anggaran, dan cakupan program sosial.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Laksanakan Paripurna Dengarkan Pidato Bupati Terpilih

Rekomendasi singkat Fraksi PPP: Pemda perlu menyiapkan mekanisme pencatatan dan verifikasi lebih cepat (one‑stop service kependudukan), integrasi data antar‑kecamatan, serta kebijakan insentif/penataan ruang yang memperhitungkan pergerakan penduduk musiman.

Perseroda: Peluang atau Beban Baru?

Fraksi PPP menyetujui pendirian Perseroda dengan catatan tegas: struktur organisasi Perseroda harus diisi oleh sumber daya yang kompeten dan berkapasitas tinggi agar tidak menjadi beban administratif bagi Pemda. Bila tidak dikelola benar, Perseroda berisiko menyerap waktu dan anggaran birokrasi yang semestinya dipakai untuk pelayanan publik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025