Wakil Bupati Junaidi Mahir menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Pematang Raman

TerkiniJambi
Photo Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran oleh Wakil Bupati Junaidi Mahir atas nama Pemkab Muaro Jambi di Desa Pematang Raman (dok: Diskominfo)
Photo Penyerahan Bantuan Korban Kebakaran oleh Wakil Bupati Junaidi Mahir atas nama Pemkab Muaro Jambi di Desa Pematang Raman (dok: Diskominfo)

SENGETI,- Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, hadir langsung di Desa Pematang Raman pada Jumat (24/10/2025) untuk meninjau kondisi korban dan menyerahkan bantuan pasca kebakaran.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati memberikan arahan agar bantuan yang disalurkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk perbaikan rumah serta kebutuhan dasar keluarga terdampak. Ia juga menyampaikan pesan kewaspadaan kepada warga setempat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga korban. Yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya api di lingkungan rumah masing-masing,” kata Junaidi Mahir saat menyerahkan bantuan.

Photo Lokasi Rumah Korban Kebakaran dan Puing sisa kebakaran Rumah Korban di Desa Pematang Raman ( dok : Diskominfo)
Photo Lokasi Rumah Korban Kebakaran dan Puing sisa kebakaran Rumah Korban di Desa Pematang Raman ( dok : Diskominfo)

Dalam kegiatan penyerahan, Wakil Bupati didampingi perwakilan Dinas Sosial, BPBD, dan Baznas Kabupaten Muaro Jambi. Bantuan yang diserahkan terdiri dari paket sembako, peralatan tidur, obat-obatan, serta uang tunai sebagai bantuan sementara.

Baca Juga :  Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Simbol Pencarian Keadilan atau Sekadar Gaya?

Turunnya Wakil Bupati secara langsung ke lokasi mendapat respons positif dari masyarakat setempat, yang mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan darurat para korban kebakaran.

Baca Juga :  Keputusan Final ! Tujuh Ranperda 2024 Disahkan DPRD Muaro Jambi, Bupati BBS Sampaikan Apresiasi

Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok Diskominfo Muaro Jambi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025