Usulan Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi–Muba: Potensi Konflik Administratif dan Kepastian Hukum yang Tertunda

TerkiniJambi
Photo Bupati Muaro Jambi Dr.BBS Rapat Revisi Batas Wilayah di Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri (dok: Redaksi/Ist)
Photo Bupati Muaro Jambi Dr.BBS Rapat Revisi Batas Wilayah di Ditjen Administrasi Wilayah Kemendagri (dok: Redaksi/Ist)

Catatan Investigatif: Titik Kerawanan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Berdasarkan analisis administrasi dan praktik pemerintahan di lapangan, beberapa catatan kritis muncul:

  1. Dokumen dasar mana yang menjadi rujukan definitif? Apakah berkas verifikasi lapangan dan koordinat pilar batas yang tercantum dalam Permendagri 126/2017 masih valid atau perlu pembaruan?
  2. Adakah konflik kepemilikan tanah yang belum terselesaikan? Sengketa agraria sering kali berakar pada perbedaan peta administrasi dan bukti kepemilikan.
  3. Seberapa akurat data kependudukan di desa-desa perbatasan? Perbedaan alamat layanan publik mengindikasikan perlunya sinkronisasi data antara Dukcapil kabupaten/kota terkait.
  4. Apakah ada kepentingan politik atau ekonomi yang mempengaruhi pengusulan revisi? Transparansi proses dan keterlibatan publik harus menjadi syarat utama sebelum keputusan substansial diambil.
Baca Juga :  Bupati Sambut Tim Ekspedisi Patriot UNDIP, Program Transmigrasi Digelar di Kumpeh

Rekomendasi Sementara untuk Penyelesaian

Untuk mencegah eskalasi dan menghadirkan kepastian hukum, langkah-langkah berikut layak dipertimbangkan:

Baca Juga :  Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Muaro Jambi: Bupati BBS Pimpin Upacara di Bukit Cinto Kenang

  • Audit dokumen Permendagri 126/2017 oleh tim teknis independen (mencakup BIG, BPN, dan akademisi geospasial);
  • Verifikasi lapangan terpadu yang melibatkan perwakilan desa, kabupaten, provinsi, dan Kemendagri;
  • Sosialisasi dan mekanisme pengaduan bagi warga perbatasan agar hak administrasi mereka terlindungi selama proses revisi;
  • Pemberlakuan moratorium administratif sementara pada isu kepindahan kewilayahan sampai ada kepastian hukum final.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025