Catatan Investigatif: Titik Kerawanan dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Berdasarkan analisis administrasi dan praktik pemerintahan di lapangan, beberapa catatan kritis muncul:
- Dokumen dasar mana yang menjadi rujukan definitif? Apakah berkas verifikasi lapangan dan koordinat pilar batas yang tercantum dalam Permendagri 126/2017 masih valid atau perlu pembaruan?
- Adakah konflik kepemilikan tanah yang belum terselesaikan? Sengketa agraria sering kali berakar pada perbedaan peta administrasi dan bukti kepemilikan.
- Seberapa akurat data kependudukan di desa-desa perbatasan? Perbedaan alamat layanan publik mengindikasikan perlunya sinkronisasi data antara Dukcapil kabupaten/kota terkait.
- Apakah ada kepentingan politik atau ekonomi yang mempengaruhi pengusulan revisi? Transparansi proses dan keterlibatan publik harus menjadi syarat utama sebelum keputusan substansial diambil.
Rekomendasi Sementara untuk Penyelesaian
Untuk mencegah eskalasi dan menghadirkan kepastian hukum, langkah-langkah berikut layak dipertimbangkan:
- Audit dokumen Permendagri 126/2017 oleh tim teknis independen (mencakup BIG, BPN, dan akademisi geospasial);
- Verifikasi lapangan terpadu yang melibatkan perwakilan desa, kabupaten, provinsi, dan Kemendagri;
- Sosialisasi dan mekanisme pengaduan bagi warga perbatasan agar hak administrasi mereka terlindungi selama proses revisi;
- Pemberlakuan moratorium administratif sementara pada isu kepindahan kewilayahan sampai ada kepastian hukum final.






