Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan Setelah Mampir ke Kantor— Kenapa Publik Murka?

TerkiniJambi
Gambar Suasana Persidangan Kasus Korupsi dan TPPU Terpidana Surya Darmadi (photo Kolase Redaksi/Ist)
Gambar Suasana Persidangan Kasus Korupsi dan TPPU Terpidana Surya Darmadi (photo Kolase Redaksi/Ist)

Jakarta,- Pemindahan terpidana kasus penyerobotan lahan, Surya Darmadi, ke Lapas Nusakambangan memicu perhatian publik setelah beredar luas di media sosial rekaman dan foto yang menunjukkan dia “mampir ke kantor” usai mengikuti persidangan. Langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap narapidana kelas besar yang diduga memperoleh perlakuan istimewa.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar foto dan potongan video pendek yang memperlihatkan Surya Darmadi di dekat gedung-gedung yang terhubung dengan grup usahanya, tak lama setelah mengikuti sidang. Aksi itu kemudian menjadi perbincangan luas di platform-platform sosial, memicu kritik publik yang menilai ada perlakuan khusus terhadap terpidana.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Australia Divonis Penjara Seumur Hidup Setelah Jamur Mematikan dalam Beef Wellington

Pejabat pemasyarakatan menyatakan pemindahan ke Nusakambangan merupakan respon atas pelanggaran disiplin. Menurut keterangan yang disampaikan ke media, tindakan “mampir ke kantor” — walau konteks rinciannya masih terus didalami — dianggap melanggar aturan tata kelola tahanan sehingga berujung pada pemindahan ke fasilitas yang memiliki pengamanan lebih ketat.

Surya Darmadi sebelumnya divonis dalam perkara penyerobotan kawasan hutan dan menghadapi beberapa tuntutan lanjutan terkait korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menimbulkan sorotan karena perkiraan dampak ekonomi dari penyerobotan lahan yang dikelola kelompok usaha di bawah namanya cukup besar.

Baca Juga :  Diduga Terkait Jaringan Narkoba Nusakambangan, Rumah “Crazy Rich” Tulung Selapan Digeledah BNN

Momen yang viral memicu beragam reaksi: sebagian besar publik meminta penegakan hukum yang konsisten tanpa pengecualian; sebagian kecil pihak mengingatkan agar proses hukum tetap mengikuti aturan peradilan dan hak-hak tersangka/terpidana tidak dilanggar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa langkah pemindahan merupakan tindakan administratif yang sah untuk menjaga tata tertib dan mencegah pembiaran pelanggaran.

“Tidak ada pengecualian dalam penerapan disiplin pemasyarakatan. Siapa saja yang melanggar aturan akan mendapatkan tindakan sesuai ketentuan.” — Pernyataan pejabat pemasyarakatan yang dikutip media.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025