Indeks

Sistem KRIS Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tapi Iuran Masih Tetap Sama

Ilustrasi Gambar Kantor BPJS Kesehatan ( Dok: Redaksi/Ist)
Ilustrasi Gambar Kantor BPJS Kesehatan ( Dok: Redaksi/Ist)

Denda dan Keterlambatan Pembayaran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 bulan berjalan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta memperoleh layanan rawat inap. Dalam kasus tersebut, denda pelayanan diberlakukan sesuai Perpres 64/2020 sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta kategori PPU, tanggungan denda menjadi kewajiban pemberi kerja.

Kemenkes Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan iuran, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Penerapan KRIS tidak otomatis membuat iuran naik. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan pelayanan yang setara di seluruh rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Nadia.

Ia menambahkan, implementasi penuh KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan agar tidak mengganggu sistem pembiayaan yang sudah berjalan.

Infografik: Perbandingan Sistem Lama vs KRIS

Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Aspek Sistem Lama (Kelas 1, 2, 3) Sistem Baru (KRIS)
Pembagian Kelas Kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran Hanya satu kelas dengan standar pelayanan yang sama
Standar Fasilitas Berbeda tergantung kelas rawat Diseragamkan: ventilasi, tempat tidur, pencahayaan, dan privasi
Tujuan Kebijakan Menyesuaikan kemampuan iuran peserta Mewujudkan kesetaraan layanan kesehatan bagi seluruh peserta
Implementasi Sudah berjalan sejak awal program JKN Dilakukan bertahap mulai 2025

Infografik: Besaran Iuran BPJS Berdasarkan Kategori Peserta

Rincian Iuran Peserta BPJS Kesehatan (Perpres 63/2022)
Kategori Peserta Besaran Iuran Pembayar
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 42.000 per orang/bulan Dibayar Pemerintah
PPU Pemerintah 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta) Pemberi kerja & peserta
PPU Swasta/BUMN/BUMD 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta) Pemberi kerja & peserta
PBPU (Mandiri) Kelas I Rp 150.000 per orang/bulan Peserta
PBPU (Mandiri) Kelas II Rp 100.000 per orang/bulan Peserta
PBPU (Mandiri) Kelas III Rp 42.000 (dapat subsidi Rp 7.000 dari Pemerintah) Peserta & Pemerintah
Veteran & Perintis Kemerdekaan 5% dari 45% gaji pokok PNS Gol. III/a (masa kerja 14 tahun) Dibayar Pemerintah

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version