JAKARTA – Nama pengusaha migas kenamaan Mohammad Riza Chalid kembali mencuat ke publik. Ia disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Angka fantastis ini menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar kedua sepanjang sejarah Indonesia.
Dalam sidang Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa skema yang dilakukan para terdakwa melibatkan ekspor minyak mentah bagian negara yang seharusnya diolah di dalam negeri, kemudian melakukan impor jenis yang sama dengan harga jauh lebih mahal.
“Perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp285 triliun,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu pihak yang diduga berperan adalah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai beneficial owner perusahaan penyedia fasilitas penyimpanan dan perdagangan BBM di luar negeri. Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah transaksi ekspor-impor minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Riza Chalid yang dikenal sebagai “Raja Minyak” Indonesia, hingga kini masih berstatus buronan. Penyidik Kejagung menyebut telah mengajukan red notice ke Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri.
“Kami telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga hasil kejahatan, termasuk rumah mewah Riza Chalid di kawasan elit Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Nilai kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun membuat kasus ini disebut-sebut sebagai yang terbesar kedua setelah megakorupsi Jiwasraya. Publik pun mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan sektor migas nasional yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama negara.
Beberapa pakar menilai, skandal ini bisa menjadi momentum reformasi besar-besaran dalam tata kelola energi, terutama terkait mekanisme ekspor-impor dan pengelolaan cadangan minyak nasional.





