RI Tolak Visa Atlet Israel untuk Berlaga di Jakarta, Pemerintah Tegaskan Solidaritas Palestina

TerkiniJambi
Foto Menkokumham RI Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pernyataan kepada awak media ( Redaksi /ist)
Foto Menkokumham RI Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pernyataan kepada awak media ( Redaksi /ist)

Jakarta, — 10 Oktober 2025 Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak menerbitkan visa bagi atlet asal Israel yang rencananya akan mengikuti kejuaraan senam artistik dunia di Jakarta pada 19—25 Oktober 2025. Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan dinyatakan sejalan dengan arahan Presiden.

Dalam pernyataan resminya, Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memproses permohonan visa bagi atlet berkewarganegaraan Israel. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina dan menanggapi serangkaian tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah-wilayah konflik, khususnya di Gaza.

“Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat hadir di Jakarta untuk mengikuti kejuaraan senam artistik dunia,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.

Menurut Yusril, keputusan itu juga merupakan respons atas arahan Presiden yang menekankan komitmen Indonesia pada prinsip kemanusiaan dan dukungan terhadap upaya perlindungan warga sipil Palestina. Sementara itu, panitia penyelenggara kejuaraan menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan federasi olahraga internasional terkait dampak keputusan pemerintah terhadap jalannya kompetisi.

Baca Juga :  Juliet Kristianto Liu Diciduk di Soetta: Buronan Red Notice Kasus Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan di Kaltara

Jadwal singkat:
Kejuaraan senam artistik dunia — Jakarta, 19–25 Oktober 2025.
Status peserta Israel: visa tidak diproses oleh otoritas imigrasi RI.

Putusan menolak visa bagi atlet Israel memicu berbagai reaksi. Di dalam negeri, sejumlah kelompok masyarakat memuji konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia yang menyatakan dukungan kepada Palestina. Namun, ada pula pengamat dan praktisi olahraga yang mengingatkan potensi masalah administratif dan sportif bila peserta dibatasi berdasarkan kebangsaan.

Seorang pengamat hubungan internasional mengingatkan bahwa penyelenggaraan acara internasional di Indonesia mengharuskan penyusunan tata kelola yang jelas, termasuk aturan mengenai peserta dari negara-negara yang sedang bermasalah secara diplomatik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025