Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO di Kejagung

TerkiniJambi
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara penyerahan uang sitaan di Kejagung. (Foto: Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara penyerahan uang sitaan di Kejagung. (Foto: Istimewa)

Jakarta, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang sitaan senilai Rp13 triliun di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025). Uang tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh sejumlah korporasi besar.

Dalam acara yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut, Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang sitaan hasil perkara korupsi ekspor CPO senilai Rp13 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari beberapa korporasi yang telah dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam putusan pengadilan.

“Ini merupakan hasil penyelamatan keuangan negara terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Kami pastikan seluruh dana yang diserahkan hari ini masuk ke rekening kas negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Burhanuddin menegaskan, keberhasilan pemulihan aset dalam kasus ekspor CPO ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar. Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah dalam upaya pengembalian kerugian negara.

Baca Juga :  Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Digerebek Polisi, 34 Pria Diamankan

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Kejaksaan Agung. Ia menilai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp13 triliun ini merupakan capaian luar biasa dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, atau untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan. Saya ingin uang hasil korupsi benar-benar kembali kepada rakyat,” kata Prabowo dalam sambutan resminya.

Kasus korupsi ekspor CPO berawal dari penyalahgunaan izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah pada periode 2021–2022. Sejumlah perusahaan besar, termasuk anak usaha grup Wilmar, telah dijatuhi denda dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Terungkap! Dua Tentara Aktif Kanada Terlibat Plot Ekstremis Anti-Islam di Quebec

Photo Penyerahan Secara Simbolik Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung (dok: Tangkapan Layar Redaksi/Ist)
Photo Penyerahan Secara Simbolik Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung (dok: Tangkapan Layar Redaksi/Ist)

Berdasarkan data Kejaksaan, total nilai uang pengganti yang dibebankan terhadap para korporasi mencapai sekitar Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13 triliun telah disita dan disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan Kejaksaan Agung.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025