Kemdigi Tegaskan: Fotografi di Ruang Publik Harus Patuhi UU PDP

TerkiniJambi
Ilustrasi Gambar Photographer saat pengambilan photo di ruang publik ( dok: Redaksi)
Ilustrasi Gambar Photographer saat pengambilan photo di ruang publik ( dok: Redaksi)

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan gambar atau publikasi foto di ruang publik harus mematuhi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya fotografer yang memotret warga tanpa izin kemudian menjual hasilnya di platform berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, tergolong sebagai data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.”

– Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Ia menegaskan, pengumpulan, penyebaran, maupun pengkomersialan foto yang memuat identitas seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai persetujuan eksplisit dari subjek foto.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.”

– Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Belakangan, muncul tren sejumlah fotografer jalanan yang mengunggah hasil potret warga di ruang publik ke platform digital untuk dijual atau dijadikan dataset AI. Praktik ini menuai kritik karena dianggap melanggar privasi dan membuka peluang penyalahgunaan data wajah seseorang.

Baca Juga :  Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Analisis Sejarawan

Alexander Sabar menilai fenomena tersebut berbahaya karena data wajah dapat digunakan untuk kepentingan komersial maupun pembuatan model kecerdasan buatan tanpa sepengetahuan pemilik data.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab.”

– Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025