Investigasi: Jejak Korupsi dan Politik di Balik Kasus Timah Rp 300 Triliun

TerkiniJambi

Ilustrasi: penyerahan aset hasil sitaan kepada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Agung, disaksikan Presiden Prabowo.

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kasus dugaan korupsi dan penambangan timah ilegal yang menyeret jaringan perusahaan besar kini memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto menilai potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun dan menegaskan keyakinannya bahwa nilai fantastis itu dapat dikembalikan ke rakyat.

“Kita akan usahakan semaksimal mungkin supaya kerugian besar ini kembali ke rakyat. Kita harus jujur, ratusan triliun ini bukan jumlah kecil. Tapi saya yakin bisa diselamatkan,”
ujar Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di acara penyerahan aset hasil rampasan kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Pernyataan Prabowo disampaikan usai menyaksikan langsung penyerahan enam unit smelter, alat berat, logam timah, serta ratusan aset pendukung dari Kejaksaan Agung kepada PT Timah Tbk. Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan perusahaan yang diduga memperkaya diri melalui tata niaga timah ilegal di Bangka Belitung.

Baca Juga :  Kado Prabowo : Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Penegasan Kejaksaan: Aset Sitaan Diserahkan untuk Negara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan aset kepada PT Timah Tbk bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk konkret pemulihan kerugian negara. Ia menyebut total nilai aset yang telah diserahkan mencapai lebih dari Rp1,45 triliun berdasarkan hasil penilaian awal.

“Hari ini kita serahkan aset hasil rampasan negara dari enam smelter dengan nilai total Rp1,45 triliun. Ini baru tahap awal. Ke depan, kami akan terus mengejar aset lainnya agar benar-benar kembali ke negara,”
kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai acara penyerahan.

Burhanuddin juga mengungkap bahwa penyidikan lanjutan menemukan indikasi penyelundupan logam tanah jarang dari sisa hasil olahan timah. Unsur logam tersebut memiliki nilai tinggi di pasar global dan menjadi target baru dalam ekspor ilegal yang merugikan negara.

“Kami temukan kandungan logam tanah jarang dalam beberapa sampel. Potensi penyelundupan ini sedang kami dalami karena nilainya sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara,”
ujar Burhanuddin.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025