Akses Hukum Makin Dekat: Bupati BBS Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

TerkiniJambi
Sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa di Ruang Nang Inang, Komplek Kantor Bupati Muaro Jambi.(Dokumentasi Diskominfo)

 

SENGETI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengambil langkah konkret memperluas akses layanan hukum bagi warga desa dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Inisiatif ini disosialisasikan dan diikuti oleh kepala desa, lurah, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 6 Oktober 2025 di Ruang Nang Inang, Komplek Kantor Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) menegaskan bahwa Posbankum bertujuan menghadirkan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat yang selama ini sulit mengakses bantuan hukum formal. Menurut Bupati, peran paralegal terlatih akan menjadi ujung tombak layanan di desa-desa.

“Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan warga,”

— Bambang Bayu Suseno, Bupati Muaro Jambi.

Sosialisasi membahas aspek teknis pembentukan Posbankum: struktur kelembagaan, tugas paralegal, mekanisme rujukan, serta kebutuhan pelatihan agar Posbankum mampu menangani permasalahan hukum umum di tingkat desa. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Gartam, dan dihadiri tokoh perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

  • Meningkatkan akses keadilan untuk warga yang belum terjangkau layanan advokat profesional.
  • Mencegah masalah hukum kecil berkembang menjadi perkara besar karena keterlambatan atau tidak tersedianya pendampingan.
  • Mendorong pemberdayaan lokal lewat pelatihan paralegal dari kalangan warga setempat.
Baca Juga :  Adrian Gunadi Buron Interpol, Kini Jadi CEO Fintech di Qatar: OJK Geram, Polri Bergerak

Pelaksanaan Posbankum di lapangan akan membutuhkan perhatian pada beberapa aspek: ketersediaan anggaran berkelanjutan untuk operasional dan pelatihan, mekanisme supervisi dari aparat hukum formal (kejaksaan atau dinas terkait), serta aturan yang jelas tentang batasan kewenangan paralegal agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Kami merekomendasikan agar Pemkab segera menyiapkan pedoman teknis dan S.O.P. serta menjalin kerjasama formal dengan lembaga bantuan hukum provinsi atau LSM hukum untuk kualitas layanan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025