Temuan ini memunculkan sejumlah kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara pada tahapan pemilu. Anggaran yang besar dan penggunaan untuk keperluan yang tidak sesuai rencana menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dan eksternal dalam pengadaan publik.
Beberapa kalangan menyoroti bahwa meski sudah disanksi, bentuk sanksi berupa teguran keras dianggap ringan dibanding nilai anggaran yang digunakan, dan belum terjadi pengembalian atau proses hukum lanjut yang publik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu bahwa pengadaan dan penggunaan anggaran publik harus selalu sesuai dengan rencana dan ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apabila tidak, maka dapat menimbulkan preseden kurang sehat dalam pengelolaan keuangan publik.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
