Indeks

Dugaan Korupsi Dana Pokir Pengadaan Sapi : Disbunak Muaro Jambi Diselidiki Kejari

SENGETI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sapi senilai lebih dari Rp1 miliar di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran proyek tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Muaro Jambi. Program ini dilaksanakan melalui Bidang Peternakan Disbunak, dengan penanggung jawab teknis internal yakni Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan Munjiri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)sekaligus Kepala Bidang Peternakan.

Selain pihak internal, muncul pula nama-nama eksternal yang disebut terlibat dalam proyek ini. Seorang pegawai Disbunak yang enggan disebut namanya mengungkap adanya peran seorang oknum penghubung bernama MTdan pelaksana pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan IWS.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo, membenarkan bahwa pihaknya sedang menelisik kasus ini.

“Benar, kami masih melakukan penyelidikan terkait pengadaan sapi di Disbunak Muaro Jambi. Nilai anggarannya lebih dari Rp1 miliar. Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen,” ujarnya kepada wartawan.

Meski begitu, hingga kini Kejari belum menyebutkan jumlah saksi yang sudah diperiksa maupun siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.

“Masih tahap awal penyelidikan, tentu semua proses akan kami lakukan secara profesional sesuai aturan hukum,” tegas Angger.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pokir DPRD yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sektor peternakan. Namun, dugaan adanya praktik perantara dan keterlibatan pihak luar dikhawatirkan mengurangi transparansi serta menimbulkan potensi kerugian negara.

Penyelidikan Kejari Muaro Jambi ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version