Indeks

TNI di Kodam Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab BR

Jakarta, 12 September 2025 – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menetapkan seorang prajurit aktif berinisial Kopral Dua FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI, Mohamad Ilham Pradipta. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai puluhan, yang dikategorikan ke dalam beberapa klaster sesuai peran masing-masing pelaku.

Kronologi singkat

Kronologi perkara bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025, saat korban diduga diculik dari area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya, Kamis (21/8/2025), di area persawahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi—dalam kondisi yang mengindikasikan penganiayaan sebelum meninggal dunia. Penyidik menyebut kasus ini terorganisir dengan pembagian tugas (klaster) seperti aktor intelektual, pengintai, penculik/eksekutor, sampai pihak yang membuang jasad.

Keterangan resmi

“Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menanggapi penetapan tersangka terhadap prajurit berinisial FH.

Sementara itu, penyidik kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan temuan di lokasi penemuan jenazah. Tim penyidik juga mengelompokkan para pelaku berdasarkan peran untuk mempermudah proses penyidikan dan penuntutan.

Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan

Berdasarkan fakta yang terungkap dan keterangan penyidik, sejumlah delik pidana yang berpotensi dikenakan kepada para tersangka antara lain:

  • Pembunuhan — Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain…” (ancaman hukuman sampai 15 tahun; bila terbukti berencana dapat dikenai Pasal 340).
  • Penculikan / perampasan kemerdekaan orang — ketentuan dalam KUHP terkait penculikan (diatur di pasal-pasal tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, mis. Pasal 328 dan pasal terkait lain) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan.
  • Penganiayaan berat — bila nyawa hilang akibat penganiayaan, berpotensi dikualifikasikan lebih berat dan menambah unsur pemberatan pada tuntutan pidana.
  • Persekongkolan / pembantuan — bagi mereka yang berperan dalam perencanaan, pengintaian, atau membantu eksekutor, dapat dikenai ketentuan pasal penyertaan/pembantuan dalam KUHP (mis. Pasal 55 dkk.).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version