Kerawang,- Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang karyawan minimarket berinisial DO (21).
Pelaku berinisial H (27) diringkus di area Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sehari setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, memimpin langsung tim dalam penangkapan tersebut bersama personel Resmob Polda Jabar.
Setelah melakukan pengintaian dan pelacakan, petugas berhasil mengamankan H tanpa perlawanan di lokasi publik.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan ini hasil kerja cepat tim Taktis Sanggabuana yang bergerak sehari setelah jasad korban ditemukan,”
ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku H mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan kebutuhan finansial.
Ia mengajak korban ke rumahnya dengan dalih tertentu, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila dan mengambil barang-barang berharga milik korban,
termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Barang Bukti
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
- 2 unit handphone
- Uang tunai dan perhiasan milik korban
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Polisi memastikan, meski pelaku diamankan oleh jajaran Polres Karawang, proses penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta
karena lokasi kejadian awal berada di wilayah hukum Purwakarta.
“Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan segera kami limpahkan
ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk pencurian dan pemerkosaan.
