JAKARTA, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 94 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis malam (5/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di area parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Mayjen Sutoyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di dalam sebuah mobil.
Dari tangan tiga tersangka berinisial A, S, dan B, polisi menyita puluhan paket ganja siap edar yang disimpan di dalam kendaraan Daihatsu Xenia. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlebih jika jumlah barang bukti tergolong besar,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Dalam ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.
Polda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
