“Kami menolak seluruh tuduhan karena tidak ada bukti yang menguatkan unsur pelanggaran Pasal 5,” kata kuasa hukum salah satu terlapor.
Jika majelis KPPU memutus adanya pelanggaran Pasal 5, para terlapor berisiko dikenai sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan UU No. 5/1999. Putusan KPPU juga berpotensi memengaruhi praktik penetapan suku bunga di industri pinjol legal dan cara asosiasi menyusun pedoman internal.
Persidangan perkara dugaan kartel bunga pinjol akan terus dipantau oleh publik dan regulator. Kami akan memperbarui berita ini setelah KPPU menyelesaikan pemeriksaan alat bukti dan mendengar keterangan pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun ahli.
Editor Redaksi @terkinijambi.com