Indeks

Kongsi Tomy Winata–Setya Novanto di Wisata Premium Komodo Picu Sorotan UNESCO

“Polemik pembangunan wisata premium di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo: keterlibatan PT Komodo Wildlife Ecotourism & PT Palma Hijau Cemerlang, peringatan UNESCO, dan respons pengembang.”

Labuan Bajo — 19 September 2025 | Polemik pembangunan wisata premium di kawasan Taman Nasional Komodo kembali memanas setelah terungkap adanya keterkaitan antara jaringan bisnis yang terkait dengan Tomy Winata dan keluarga Setya Novanto. Proyek yang dijalankan melalui consortium PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan afiliasinya PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) kini menjadi fokus pengawasan publik dan lembaga internasional.

Jejak perusahaan dan ruang lingkup proyek

Dokumen internal dan data konsesi menunjukkan KWE memegang Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam (IUPSWA) untuk area di Pulau Padar sejak 2014. Rencana yang terungkap mencakup pembangunan ratusan vila mewah, fasilitas hospitality (restoran, spa, gym), Hilltop Chateau, wedding chapel, dan fasilitas penunjang lain di sepanjang pesisir utara Pulau Padar—termasuk area yang populer seperti Pink Beach dan Long Beach.

Zona konservasi yang berubah

Sebelumnya Pulau Padar memiliki status zona rimba dan zona inti yang membatasi pembangunan permanen. Perubahan zonasi pada 2012 membuka peluang konsesi dan pemanfaatan wisata darat. Sejak perubahan tersebut, ada aktivitas pembangunan kantor pengelola dan pondok karyawan yang sudah berdiri di beberapa titik yang selama ini menjadi bagian dari kawasan konservasi.

Kekhawatiran UNESCO dan aktivis

UNESCO melalui perwakilannya memperingatkan agar setiap pembangunan di Situs Warisan Dunia tunduk pada seluruh persyaratan lingkungan, termasuk Persetujuan Amdal dan kajian World Heritage Centre – IUCN (WHCI). Lembaga internasional ini menegaskan bahwa proyek apa pun yang berisiko menurunkan Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value) mesti ditinjau ulang.

“Kami menegaskan, setiap pembangunan di kawasan warisan dunia harus mematuhi prosedur lingkungan yang ketat. Tanpa persetujuan Amdal, proyek ini berisiko menurunkan Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo.”

— Perwakilan UNESCO

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version