Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan, status tersangka dari KPK terhadap Rudy Tanoe tidak bisa diganggu gugat
Jakarta, 23 September 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kemensos tahun 2020.
Hakim tunggal, Saut Erwin Hartono, menilai bahwa proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Rudy sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum.
“Hakim menilai penetapan tersangka oleh termohon telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Pemohon tidak dapat membuktikan adanya cacat formil maupun materil,” ujar Hakim Saut Erwin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
KPK menyambut putusan ini dengan optimisme. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa lembaganya akan melanjutkan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa langkah KPK sudah sesuai hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi bansos ini,” kata Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Tanoe, Andi Simangunsong, menyatakan kliennya kecewa terhadap putusan ini meski menghormatinya.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan secara terburu-buru. Hakim memang menolak praperadilan, tetapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami di tahap berikutnya,” ujar Andi.
- Penyidikan Berlanjut: KPK akan melanjutkan proses penyidikan. Artinya, akan ada pengumpulan bukti tambahan, pemanggilan saksi, termasuk mungkin pemeriksaan kembali Rudy sebagai tersangka.
- Pencegahan Keberangkatan: Rudy sebelumnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, dan status ini kemungkinan tetap berlaku.
- Pemberkasan Perkara ke Penuntutan: Bila bukti-bukti cukup kuat, KPK akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk dituntut di pengadilan Tipikor.
- Pelanggaran & Sanksi Hukum: Bila terbukti bersalah, Rudy bisa dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.