Jawa Barat – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 16 Agustus 2025. Namun, kebebasan tersebut bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat setelah memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administratif.
Putusan PK dan Pemotongan Hukuman
Pembebasan bersyarat Setnov, sapaan akrabnya, berawal dari peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari vonis awal 15 tahun penjara, hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, MA juga memangkas masa larangan menduduki jabatan politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
“Amar putusan: KABUL,” demikian tertulis dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang menyatakan PK Setya Novanto diterima pada 4 Juni 2025.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, pembebasan Setnov sudah sesuai aturan karena ia telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya.
“Beliau memenuhi syarat, sudah menjalani 2/3 masa pidana, mendapat remisi total 28 bulan 15 hari, dan juga telah melunasi kewajiban uang pengganti serta denda. Maka hak bebas bersyarat dapat diberikan,” jelas Kusnali, Minggu (17/8).
Kebebasan Setnov bukan tanpa syarat. Ia diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, status bebas bersyaratnya bisa dicabut.
“Selama masih bersyarat, beliau wajib lapor setiap bulan. Jika melanggar, pembebasan bersyarat bisa dicabut dan kembali ke lapas,” tambah Kusnali.
Kemenkumham Tegaskan Sesuai Prosedur
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pembebasan ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Setnov sebelumnya juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas, termasuk menjadi inisiator klinik hukum untuk sesama warga binaan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua narapidana yang memenuhi syarat, termasuk Setya Novanto, berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Prosesnya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan asesmen yang ketat,” ujar Mashudi.