Fakta Kasus Pemohon
Petrus Ricolombus Omba sebelumnya didiskualifikasi pada Pilkada Boven Digoel 2024 karena dianggap tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana (putusan awal menyebut ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer). Gugatan ke MK menantang ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 yang kemudian mendapatkan penafsiran baru dalam perkara ini.
Tabel Perbandingan: Bunyi Pasal vs Amar MK
Aspek | Bunyi Asli (UU No.10/2016) | Amar/Interpretasi MK (Putusan 32/PUU-XXIII/2025) |
---|---|---|
Substansi | Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali jika secara terbuka dan jujur mengemukakan status mantan terpidana. | Mempertahankan kewajiban pengumuman; menegaskan bahwa untuk ancaman < 5 tahun, tidak perlu masa jeda 5 tahun dan dapat langsung mendaftar setelah selesai menjalani pidana. Untuk ancaman ≥ 5 tahun, ketentuan jeda dan pengumuman tetap relevan. |
Residivis | Tidak dibedakan; praktik MK sebelumnya menolak residivis. | Residivis tetap dilarang maju. 7 |
Pidana Militer | Tidak spesifik membedakan antara pidana umum dan pidana militer. | MK menegaskan ketentuan berlaku juga bagi putusan pidana militer—tidak ada pengecualian. |
Implikasi Praktis
Putusan ini berimplikasi langsung pada calon-calon yang sebelumnya tertutup status hukum mereka. Secara praktis:
- Calon eks-narapidana Vonis < 5 tahun kini dapat mendaftar segera setelah bebas; namun tetap harus melakukan pengumuman resmi atas statusnya.
- KPU dan penyelenggara di daerah perlu memperbarui mekanisme verifikasi berkas dan verifikasi publikasi status calon pada Silon dan dokumen pendaftaran.
- Publik dan partai politik perlu menimbang aspek integritas dan risiko politik ketika mengusung mantan terpidana, meski secara hukum kandidat tersebut kini lebih mudah mendaftar jika vonisnya singkat.