Indeks

Menteri HAM Tegaskan Larangan Pengibaran Bendera One Piece Demi Integritas Nasional

Jakarta, – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan secara tegas bahwa pemerintah berhak melarang pengibaran bendera fiksi dari anime One Piece, terutama jika ditempatkan sejajar dengan bendera Merah Putih dalam momentum peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025. Menurutnya, tindakan seperti itu berdampak simbolis dan memiliki implikasi hukum serius .

Pigai menilai bahwa pengibaran bendera tersebut bukan sekadar tren populer, melainkan bisa dianggap sebagai bentuk makar dan penghinaan terhadap simbol Negara. Ia menegaskan keputusan ini adalah upaya menjaga penghormatan terhadap lambang negara dan kehormatan bangsa.

Menurut Pigai, pelarangan ini didukung oleh aturan internasional yang memberikan negara hak untuk bertindak dalam situasi yang mengancam stabilitas dan integritas nasional. Langkah ini sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pigai menegaskan bahwa langkah ini akan menerima dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena konsisten dengan norma hak sipil dan politik yang diadopsi Indonesia

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelarangan ini bukan bermaksud membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara umum. Namun, menurut Pigai, kebebasan tersebut memiliki batas tertentu ketika menyangkut core of national interest atau kepentingan utama negara

Fenomena viral pengibaran bendera One Piece—simbol dari bajak laut Topi Jerami—sebagai bentuk ekspresi protes terhadap korupsi dan ketidakadilan sosial ternyata menimbulkan kekhawatiran pejabat, karena dianggap dapat memecah kesatuan bangsa jika diposisikan sejajar dengan lambang negara .

Dengan sikap tegas ini, Menteri Pigai menegaskan bahwa pemerintah berada dalam ranah hukum dan norma internasional saat melarang pengibaran simbol fiksi semacam itu. Langkah ini bukan saja menjaga kehormatan bendera Merah Putih, tetapi juga memperjelas bahwa ekspresi kreatif tetap memiliki batas ketika berbenturan dengan nilai-nilai nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version