“ZH merupakan aktor internal yang mengatur proses administrasi. Bersama para pihak swasta, mereka membentuk jaringan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan,” ujar penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999;
- Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
AKBP Taufik menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun rekanan lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang akan ditetapkan.
“Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang ikut terlibat. Penanganan kasus ini belum selesai,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan mutu fasilitas praktik siswa SMK di Provinsi Jambi.
(Tim Redaksi | terkinijambi.com)