Indeks

Bupati Pati Minta Maaf Usai Kenaikan PBB-P2 250 Persen Picu Protes, Insiden Penyitaan Donasi Dikecam Warga

PATI – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir dan memicu gelombang protes warga. Situasi memanas usai aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut diwarnai insiden penyitaan kotak donasi oleh aparat Satpol PP. Menanggapi kecaman publik, Bupati Pati H. Sudewo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Dalam keterangannya, Sudewo menegaskan bahwa tindakan aparat bukanlah bentuk perampasan, melainkan upaya pengamanan agar kegiatan penggalangan dana oleh massa tidak mengganggu jalannya acara Kirab Boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-700 serta HUT RI ke-80 yang dilaksanakan secara bersamaan.

“Saya minta maaf atas kesalahpahaman ini. Tidak ada niat pemerintah untuk melarang warga menyampaikan aspirasi atau berdonasi. Kami hanya menjaga agar tidak terjadi gesekan di ruang publik,” ujar Sudewo, Rabu (7/8/2025).

Bupati juga menanggapi pernyataannya yang sempat viral dan dianggap menantang warga saat menanggapi rencana aksi demo beberapa waktu lalu.

“Silakan 5.000 orang demo, bahkan 50.000 pun tidak apa-apa,” ucapnya saat itu.

Namun kini ia meluruskan bahwa pernyataan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan keyakinan bahwa unjuk rasa akan berlangsung damai dan tidak ditunggangi oleh pihak luar.

“Yang saya maksud adalah optimisme bahwa masyarakat Pati bisa menyampaikan pendapat dengan cara yang elegan, tanpa kericuhan,” ujarnya.

Soal kebijakan PBB-P2, Sudewo menyebut kenaikan tarif hingga 250 persen telah melalui proses kajian dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terakhir kali direvisi pada 2013. Ia mengacu pada ketentuan dalam perundang-undangan yang memperbolehkan penyesuaian NJOP dilakukan setiap tiga tahun.

“Sudah lebih dari 10 tahun tidak naik. Maka, penyesuaian kali ini sebenarnya untuk mengejar ketertinggalan. Tapi kami tetap terbuka terhadap masukan masyarakat,” katanya.

Sudewo menyebut hampir 50 persen wajib pajak telah membayar PBB-P2, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan ini bila ada permintaan resmi dari warga melalui mekanisme keberatan atau legislatif.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version