Korupsi DAK Fisik SMK Jambi: Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Salah Satunya Masuk DPO

TerkiniJambi

“ZH merupakan aktor internal yang mengatur proses administrasi. Bersama para pihak swasta, mereka membentuk jaringan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan,” ujar penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999;
  • Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Baca Juga :  Dugaan Persoalan Pengelolaan Perumahan Kampung Bahagia Asri Disorot, LSM Sembilan dan YLKI Jambi Siap Aksi ke Polda Jambi

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

AKBP Taufik menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun rekanan lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan yang akan ditetapkan.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang ikut terlibat. Penanganan kasus ini belum selesai,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan mutu fasilitas praktik siswa SMK di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit di Jambi untuk Periode 31 Oktober – 6 November 2025 Turun Tipis

(Tim Redaksi | terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025