Korupsi DAK Fisik SMK Jambi: Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Salah Satunya Masuk DPO

TerkiniJambi

Jambi, 7 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap lanjutan kasus korupsi pengadaan peralatan praktek SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, penyidik kini menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal proyek senilai puluhan miliar tersebut.

Ketiga tersangka baru berinisial RWS (broker proyek), ES dari PT TDI (penyedia barang), dan WS selaku pemilik PT Indotech. Dari ketiganya, dua orang telah diamankan dan ditahan sejak 18 Juli 2025. Sedangkan satu tersangka lainnya, WS, hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka WS masih buron dan telah resmi kami terbitkan DPO-nya. Tim sedang melakukan pencarian intensif di lapangan,” tegas AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Polda Jambi menemukan bahwa proses pengadaan dalam proyek DAK Fisik 2023 tersebut diduga kuat penuh dengan rekayasa. Para tersangka ditengarai bersekongkol untuk mengatur pemenang tender, sekaligus menaikkan harga satuan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari harga wajar.

“Mereka menyusun skenario pengadaan sejak awal. Dokumen tender didesain agar mengarah pada perusahaan tertentu. Di saat bersamaan, harga barang yang diadakan dimark-up secara masif,” ungkap AKBP Taufik.

Dari hasil audit dan penyidikan, kerugian negara akibat tindakan para tersangka ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, penyidik Ditreskrimsus telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Total barang bukti yang telah diamankan hingga saat ini mencapai Rp14,97 miliar.

“Dari tersangka RWS dan ES, kami berhasil menyita uang tunai senilai Rp8,57 miliar. Sebelumnya, dari penyidikan awal, telah kami amankan barang bukti senilai Rp6,4 miliar,” terang AKBP Taufik.

Sebelum penetapan tiga tersangka baru, penyidik lebih dahulu menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka utama. ZH berperan penting dalam meloloskan proyek bermasalah ini, serta diduga menerima aliran dana dari rekanan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025