Indeks

Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,015 Miliar

Perayun, Kundur Utara Tarub Murdiono (TM), Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu. Total nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,015 miliar, dengan temuan aliran dana ke rekening istri tersangka dan indikasi kegiatan fiktif, pekerjaan mangkrak, serta pengeluaran tanpa bukti.

Fakta Kunci Kasus

  • Jumlah yang dipersoalkan: sekitar Rp1,015 miliar.
  • Aliran dana: Rp515.212.000 diduga ditransfer ke rekening istri berinisial UH.
  • Temuan lain: kegiatan fiktif, pekerjaan mangkrak, dan pengeluaran tanpa alat bukti yang sah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
  • Status hukum: tersangka; ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, penyidik berpendapat telah terpenuhi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”

Hengky Fransiscus Munte, Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu

“Modus yang dilakukan, Kepala Desa mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya.”

“Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang semestinya juga dipegang Bendahara Desa dan Operator CMS, sehingga dapat mencairkan anggaran tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.”

“Dari penyelidikan, dana desa sebesar Rp515.212.000 dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya. Sejumlah kegiatan tidak selesai (mangkrak), ada pengeluaran tanpa bukti yang sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta.”

Herlambang Adhi Nugroho, Kasi Intel Kejari ko Karimun

Kronologi Singkat

  1. Penyidik menelusuri pengelolaan DD/ADD di Desa Perayun, Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
  2. Ditemukan akses dan penguasaan akun CMS desa oleh Kepala Desa di luar prosedur.
  3. Penelusuran transaksi mengarah pada transfer ke rekening pribadi istri tersangka (UH) sebesar Rp515.212.000.
  4. Audit lapangan menemukan kegiatan fiktif, pekerjaan mangkrak, dan pengeluaran tanpa bukti yang sah.
  5. Ekspose perkara: penetapan tersangka atas nama Tarub Murdiono dan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun (sesuai prosedur).

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version