Indeks

Bupati Muaro Jambi Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII: Diberi Tenggat 1 Bulan Tarik Kotak Amal

SENGETI,- Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) meninjau Yayasan Amal Bakti Insan Madani di Mendalo Indah, Jaluko, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menutup lima yayasan yang terindikasi terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si (BBS) saat inspeksi ke Yayasan Amal Bakti Insan Madani di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kamis pagi (14/08/2025).

Kelima yayasan tersebut tersebar di empat kecamatan: Jaluko (dua yayasan), Sungai Gelam, Mestong, dan Sungai Bahar. Penutupan dilakukan usai pembinaan berjenjang pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan perangkat terkait.

“Kami mengimbau masyarakat Muaro Jambi berhati-hati bergabung dalam organisasi atau yayasan yang berpotensi bertentangan dengan ideologi negara. Saring sebelum donasi, dan laporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat,” tegas Bupati BBS.

Tenggat Penarikan Kotak Amal

Pemkab memberi waktu 1 (satu) bulan bagi pengelola untuk menarik seluruh kotak amal yang tersebar di wilayah Muaro Jambi dan di luar daerah. Bila melewati batas waktu, Tim Terpadu akan menertibkan dan menyerahkan hasilnya ke BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi.

Fokus Pencegahan Radikalisme

Selain penindakan administratif, Pemkab menekankan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada intoleransi, dan segera melapor jika menemukan pola rekrutmen atau penggalangan dana yang tidak transparan.

Yang Hadir

  • Pimpinan dan jajaran Pemkab Muaro Jambi
  • Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi
  • Unsur Densus 88 dan Polres Muaro Jambi
  • Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Muaro Jambi
  • Perwira Penghubung (Pabung) wilayah Muaro Jambi
  • Camat Jaluko, kepala desa, serta unsur terkait lainnya

Ringkasan Kebijakan

  • 5 yayasan ditutup karena indikasi afiliasi NII.
  • Lokasi: Jaluko (2), Sungai Gelam, Mestong, Sungai Bahar.
  • Tenggat 30 hari untuk menarik kotak amal.
  • Penertiban lanjutan oleh Tim Terpadu; hasil disalurkan melalui BAZNAS Muaro Jambi.
  • Imbauan: verifikasi legalitas lembaga, saring ajakan donasi, dan laporkan aktivitas mencurigakan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version