Medan – Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memanggil keempat wakil rakyat itu untuk dimintai keterangan pada Kamis–Jumat, 21–22 Agustus 2025. Namun, mereka kompak mangkir tanpa keterangan.
Empat nama yang dipanggil yaitu Salomo Tabah Ronal Pardede (Gerindra), David Roni Ganda Sinaga (PDIP), Golfried Effendi Lubis (PSI), dan Eko Aprianta Sitepu (Hanura). Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Seharusnya mereka hadir untuk memberikan keterangan. Pada pemanggilan pertama, semuanya tidak datang tanpa menyampaikan alasan. Pemeriksaan kami jadwalkan ulang pada Senin–Selasa, 25–26 Agustus 2025.”
Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut (Jumat, 22/8/2025)
Kejati Sumut menyebut penyelidikan berangkat dari informasi dugaan praktik pemerasan dengan modus pemeriksaan pajak dan kelengkapan perizinan usaha yang diduga menjerat pelaku UMKM di Medan.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Ini tahap penyelidikan, kami menggali keterangan dari terlapor, saksi, termasuk para pengusaha yang diduga dimintai uang.”
Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut
Laporan Lama yang Mengemuka Kembali
Sebelumnya, Ketua Komisi III berinisial SP (Salomo Pardede) pernah dilaporkan ke Polda Sumut pada 22 April 2025 oleh seorang pengusaha biliar, Andryan. Saat itu muncul dugaan permintaan “pembagian dana pajak”. Laporan tersebut masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
- Kehadiran pada pemanggilan ulang (25–26 Agustus 2025): menentukan kelanjutan penyelidikan.
- Pendalaman alat bukti: keterangan pengusaha, dokumen pajak, dan perizinan.
- Sikap partai politik: apakah ada langkah etik/organisasi terhadap kader yang dipanggil.
- SP penyelidikan: Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 (9 Juli 2025).
- Pemanggilan pertama: 21–22 Agustus 2025, keempatnya mangkir.
- Pemanggilan ulang: 25–26 Agustus 2025.
- Modus dugaan: pemeriksaan pajak & perizinan usaha.