Mereka mendesak Kapolri dan Kompolnas agar segera turun tangan mengevaluasi prosedur penahanan yang melibatkan perempuan dan anak.
Aspek Hukum: Salah Langkah Sejak Awal?
Pakar hukum pidana menilai, penahanan dalam kasus perdata seharusnya sangat dibatasi, apalagi jika menyangkut ibu menyusui. Penetapan status tersangka terhadap Rini dalam waktu singkat tanpa praperadilan menuai pertanyaan besar soal legalitas dan urgensinya.
“Ini preseden buruk. Jika benar hanya sengketa perdata, seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi atau pendekatan non-yuridis,” ujar salah satu akademisi hukum dari Universitas Trisakti yang enggan disebut namanya.
Komnas HAM dan LSM Diminta Turun Tangan
Beberapa organisasi masyarakat sipil menyarankan agar kasus ini segera dibawa ke Komnas HAM dan KPAI. Mereka menilai bayi dalam kasus ini adalah korban negara yang gagal melindungi warganya dalam situasi rentan.
Penutup: Luka Bernama Rini
Kasus Ibu Rini adalah alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih hidup. Lebih dari itu, ia membuka luka baru soal bagaimana institusi hukum dapat melupakan sisi paling manusiawi: melindungi yang lemah.
Jika tidak ada perbaikan sistemik dalam penanganan perempuan dan anak di proses hukum, maka kisah seperti Rini akan terus berulang, hanya dengan nama dan wajah yang berbeda.