Langkah Tegas BPOM dan Sanksi
BPOM telah mencabut izin edar produk-produk tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas produksi serta peredarannya. Bila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, kasus akan dilimpahkan ke PPNS BPOM untuk proses hukum sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksi yang dikenakan meliputi penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk:
- Menghentikan penggunaan produk yang ada dalam daftar
- Selalu memeriksa izin edar di situs cekbpom.pom.go.id
- Melaporkan produk mencurigakan ke BPOM atau Dinas Kesehatan setempat
- Bersikap cerdas dan tidak tergoda janji instan dari produk ilegal
Cek Legalitas Kosmetik Anda
Pastikan setiap produk yang Anda gunakan memiliki nomor notifikasi dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Jadilah konsumen cerdas untuk melindungi diri dan keluarga.
Redaksi @terkinijambi.com akan terus memantau perkembangan lanjutan termasuk apakah terdapat figur publik atau selebritas yang terlibat dalam memasarkan produk-produk tersebut.
Sumber : BPOM RI